Senin, 28 Maret 2011

Yayasan Pendidikan Lingkungan (YPL)

Parnert Progress Review (PPR)

Gowa Center. Yayasan Pendidikan Lingkungan (YPL) Gowa yang sejak  delapan bulan terakhir melakukan penguatan pada  peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum melalui pendampingan dan peningkatan kapasitas pada Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di tujuh desa/kelurahan di Kec. Parangloe.  Kegiatan ini terlaksana melalui kemitraan ACCESS Phase II dengan Pemkab Gowa melalui Bagian Hukum Sekab Gowa, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKB dan Pemberdayaan Perempuan) Kab. Gowa. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di tujuh Desa dan Kelurahan di Kec. Parangloe Kab. Gowa
Untuk mengetahui sejauh mana perubahan yang terjadi pada mitra dan masyarakat, maka YPL melaksanakan  Partner Proggress Review (PPR). Kegiatan ini diikuti 26 orang terdiri atas  perwakilan pengurus kadarkum dari 7 desa dan kelurahan di Parangloe, pemerintah desa, tenaga Pendamping Lapangan, staf dan pengurus YPL, serta ACCESS Phase II.

Kegiatan PPR ini difasilitasi Darmawan Denassa dari The Gowa Center, dengan metode Asset Based Approach sebuah pendekatan yang menggunakan kekuatan dan menggali cerita menggugah sebagai sumber pembelajaran bersama. Dari hasil kegiatan ditemukan cerita dari pengurus Kadarkum dan pemerintah desa bahwa sepanjang delapan bulan pelaksanaan kegiatan yang telah berlangsung beberapa kegiatan bersama diantaranya Empo Sipitangarri yang menghasilkan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan kegiatan termasuk fungsi dan tugas kadarkum yang ditingkatkan pada pemahaman hukum-hukum dasar paralegal (orang-orang yang secara sukarela melakukan pendampingan-pendampingan terhadap kasus-kasus tertentu ditingkat warga). 

Contoh terbaik di Kelurahan  Bontoparang, pada tingkat warga sudah memasukkan  laki-laki dan perempuan, proses-proses penyelesaian masalah sudah lebih mendahulukan penyelesaian ditingkat warga dengan semangat Emposipitanggarri ketimbang membawanya kepenegak hukum seperti polisi dan kejaksaan. Sedangkan ditingkat pemerintah lokal dalam melakukan pertemuan dan kegiatan telah mulai mengundang warga secara luas tanpa membeda-bedakan gender, tingkat ekonomi, dll.
Secara umum dari tujuh desa/kelurahan di Parangloe, pengurus kadarkum telah memiliki kemampuan dalam memediasi kasus-kasus hukum yang dihadapi warga. (TGC*1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar