Sabtu, 19 Maret 2011

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


SDN Kalase’rena
Mengumumkan Penggunaan Dana BOS

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sederajat baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia sejak Juli 2005 bersamaan dengan awal Tahun Ajaran 2005/2006.  Awalnya dana ini diberikan sebagai kompensasi (imbal jasa) pemerintah kepada rakyat atas dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Maret dan Oktober 2005. Anggaran hasil pengurangan subsidi BBM inilah yang dialihkan pemerintah salah satunya ke pendidikan yang kemudian dinamakan BOS.
Asal anggaran BOS sesungguhnya dari orang tua peserta didik dan masyarakat melalui pajak yang dibayarkan kepada pemerintah.
Dengan BOS diharapkan siswa dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar Sembilan tahun.
Dari tahun ke tahun perubahan aturan maupun jumlah dana yang diberikan telah mengalami beberapa perubahan. Dana BOS disalurkan ke sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dimana setiap siswa diberikan subsidi tidak langsung sebesar Rp. 497.000 pertahun untuk sekolah yang berada di luar perkotaan.

Sebuah sekolah yang saat ini dilanda keterbatasan bernama SDN Kalase’rena sejak bebarapa bulan terakhir telah mulai membuka diri. Salah satu usaha mendorong keterlibatkn para pihak peduli pada sekolah ini dengan cara mengumumkan penggunaan dana BOS. Bahkan papan informasi pengelolaan dana sudah dicantumkan di luar ruangan, sehingga warga bisa mengakses dengan membaca jumlah anggaran yang dikelola serta besar pengeluaran peritem setiap triwulan. Dengan cara ini warga diharapkan mulai mempercayai institusi pendidikan.

Pengembangan BOS untuk Meningkatkan Martabat Pendidikan

Langkah SDN Kalase’rena mengumumkan penggunaan dana BOS merupakan sebuah kemajuan karena sebelumnya papan dana BOS disimpan di dalam kantor kepala sekolah serta hanya terisi penggunaan anggaran beberapa tahun sebelumnya.
Dibanyak sekolah lain bahkan papan penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah (baca kepala sekolah) disembunyi.

Entah apa yang ditakutkan kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS. Karena sejak tahun 2005 pada awal penyalurannya pemerintah pusat sudah mewajibkan mereka mengelola anggaran dengan benar. Kita tentunya berhak mencurigai sekolah yang tidak mengumumkan dana BOS terjadi penyimpangan di sana. Kecurigaan ini yang mendorong The Gowa Center meneliti penggunaan dana BOS di beberapa sekolah di Kab. Gowa. Hasil penelitian ini mencengangkan, karena sangat banyak sekolah yang mengelola dana BOS dengan tidak transparan bahkan bendahara BOS yang ditunjuk ikut bertanggung jawab mengelola dana  tidak tahu berapa anggaran yang diterima sekolah mereka.

Bayangkan saja jika di sekolah tempat pendidikan anak-anak kita dipenuhi dengan praktek-praktek seperti ini, dididik  di sekolah yang dikelola dengan tidak benar. Akan seperti apa anak-anak kita kelak?

Oleh karena itu orang tua harus rajin bertanya bagaimana pemanfaatan dana BOS di sekolah.  Sebab sejak tahun 2010 pengelolaan dana BOS sudah masuk dalam pembelajaran karakter di sekolah. Pembelajaran karakter melalui pengelolaan BOS dilaksanakan dengan cara sekolah pengelola BOS diharuskan mengadakan pertemuan pembahasan sebelum melakukan pengelolaan anggaran. Pertemuan pembahasan bukan hanya menghadirkan guru dan komite sekolah, tetapi menghadirkan pula perwakilan orang tua peserta didik. Penggunaan anggaran harus benar, bebas dari korupsi dan tindak kecurangan lain. Dengan pengelolaan yang baik itu diharapkan peserta didik yang dihasilkan di sekolah bisa memiliki karakter yang jujur karena dididik di sekolah yang jujur.
Sekolah harus menjadi tempat pendidikan yang baik bagi anak-anak kita. Pendidikan di sekolah yang baik  dicerminkan oleh guru dan kepala sekolah yang baik pula. 
Masih ingat dengan Ki Hajar Dewantara? Tokoh pendidikan kita, menurut beliau terdapat tiga konsep pendidikan yang diajarkan di sekolah melalui guru dan kepala sekolah yaitu; ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani yang bermakna seorang guru dan kepala sekolah jika didepan peserta didik dan masyarakat harus memberi teladan dengan tindakan yang baik, jika ditengah harus menciptakan prakarsa dan ide, dan jika dibelakang harus bisa memberikan dorongan dan arahan. Kita bisa mengambil makna dari tiga konsep itu bahwa sekolah harus berdiri digaris terdepan mempraktekkan kebenaran dan prinsip-prinsip kejujuran.
Oleh karena itu, sudah waktunya sekolah meninggalkan praktek-praktek yang tidak benar termasuk dalam pengelolaan dana BOS. Pelaksana pendidikan kita pun, seharusnya memulai untuk tidak sekadar melepas tuntutan tugas, mengejar target kurikulum, atau kelulusan semata.  Sekolah harus kembali mengajarkan kebenaran, kearifan, dan kebijaksanaan bukan tempat menpraktekkan manipulasi. 
Mari bersatu mendorong memperbaikan di sekolah. (DN).

1 komentar:

  1. Waow, hebat. Terus dilanjutkan. Supaya lebih bagus lagi, penggunaan dana pada termin berikutnya dimusyawarahkan lebih dulu.
    Sekolah yang lain harus contoh tuh SD Kalaserena.

    BalasHapus