Sabtu, 02 April 2011

Konfrensi Malino

Gowa Center. Pemerintahan Sipil Hindia Belanda atau lebih dikenal dengan nama  NICA  (Nederlandsch Indië Civil Administratie atau Netherlands-Indies Civil Administration)  merupakan  tentara sekutu yang bertugas mengontrol daerah Hindia Belanda setelah Jepang menyerah tanpa syarat (14 Agustus 1945) kepada sekutu karena kalah dalam Perang Dunia II.  Daerah Hindia Belanda merupakan wilayah  Negara Republik Indonesia, saat ini. NICA  datang ke Indonesia menumpang pada tentara sekutu setelah berakhirnya Perang Dunia II.
Jalan Sultan Hasanuddin di pusat kota konferensi Malino, Gowa
(Foto: Darmawan Denassa)
Pada periode itu hingga tanggal 27 Desember 1949 (pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda),  terjadi banyak peristiwa sejarah antara lain: pergantian berbagai posisi kabinet, Aksi Polisionil oleh Belanda, berbagai perundingan, dan peristiwa sejarah lainnya.
Salah satu serpihan sejarah itu terjadi di Malino, sebuah kota kecil di Sulawesi Selatan yang menjadi tempat pelaksanaan sebuah pertemuan yang kemudian dikenal dengan nama  Konferensi Malino.

Dalam kerangka SEAC setelah Perang Dunia II, Australia menyerahkan kembali wilayah Indonesia timur kepada Belanda pada 15 Juli 1946. Dengan demikian NICA mendapatkan kembali wilayah Indonesia timur secara de jure dan de facto. Segera setelah penyerahan ini, NICA dipimpin oleh Letnan Gubernur Jendral Van Mook mengadakan Konferensi Malino pada tanggal 16-20 Juli 1946 di Malino. Konferensi ini dihadiri oleh 39 orang dari 15 daerah dari Kalimantan (Borneo) dan Timur Besar (De Groote Oost) dengan tujuan membahas rencana pembentukan negara-negara bagian yang berbentuk federasi di Indonesia serta rencana pembentukan negara yang meliputi daerah-daerah di Indonesia bagian Timur.

Dalam konferensi tersebut dibentuk Komisariat Umum Pemerintah (Algemeene Regeeringscommissaris) untuk Kalimantan dan Timur Besar yang dikepalai Dr. W. Hoven. Diangkat pula menjadi anggota luar biasa Dewan Kepala-kepala Departemen (Raad van Departementshooden) untuk urusan kenegaraan adalah Sukawati (Bali), Najamuddin (Sulawesi Selatan), Dengah (Minahasa), Tahya (Maluku Selatan), Dr. Liem Tjae Le (Bangka, Belitung, Riau), Ibrahim Sedar (Kalimantan Selatan) dan Oeray Saleh (Kalimantan Barat), yang disebut pula "Komisi Tujuh". Peraturan pembentukan negara-negara bagian diputuskan dalam konferensi berikutnya di Denpasar, Bali. Sebelum itu akan dilangsungkan konferensi dengan wakil golongan minoritas di Pangkal Pinang, Pulau Bangka. (Darmawan Denassa: dari berbagai sumber).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar